Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) pada jam tertentu dan hari tertentu, dari sisi ekspektasi masyarakat, bisa dipahami.
Namun, YLKI memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan, turunnya harga tiket tersebut hanyalah gimik marketing saja.
“Alias tipuan pada konsumen, sebab turunnya tiket hanya pada jam dan hari non peak session (saat tren jumlah penumpang udara cenderung menurun, Red),” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (03/07/2019).
Tanpa diminta pun, lanjutnya, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non peak session tersebut.
“Jadi turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja,” imbuhnya.
Selain itu, YLKI menilai, jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, maka pemerintah harus menghapus PPN tiket sebesar 10 persen dan PPN avtur sebesar 10 persen juga.
“Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur. Jadi pemerintah harus bersikap fair, jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau “bagi bagi beban” alias mau menang sendiri,” ungkapnya.
YLKI juga menilai, kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat, di luar ketentuan regulasi soal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), bisa menjadi kebijakan kontraproduktif.
“Yakni sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya. Dan ending-nya konsumen justru akan dirugikan,” jelasnya memungkas.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui diskusi alot dengan pihak penerbangan dan otoritas terkait, pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan hingga 50 persen namun hanya pada hari dan waktu tertentu.
Apabila penumpang ingin mendapatkan penerbangan dengan harga murah atau low cost carrier (LCC), harus mengikuti syarat tersebut.
Penerbangan dengan harga murah dapat diperoleh pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Penumpang juga harus mengetahui jadwal penerbangan murah yang disediakan masing-masing maskapai yakni pada pukul 10.00 â 14.00 sesuai waktu keberangkatan dari bandara setempat.
Jamnya antara pukul 10.00 hingga 14.00 sesuai dengan bandara setempat, ujar Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Susiwijono pada Senin (01/07/2019).
Tiket murah pun hanya dialokasikan untuk jumlah kursi tertentu. Itu pun yang mengaturnya maskapai penerbangan. Sebab katanya menyangkut hitungan teknis.
Susiwijono mengatakan, pihak maskapai seperti Garuda Indonesia Grup dan juga Lion Air Grup telah berkomitmen adanya penurunan ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Mei 2019 hanya mencapai 5,3 juta orang. Jumlah ini turun 7,10 persen dibanding bulan sebelumnya, April 2019.*