Hidayatullah.com– Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, Maneger Nasution, menanggapi kasus Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melanggar pasal 156a penodaan agama.
Ia mengatakan, apapun putusan hakim harus dihormati semua pihak. Kalau ada ketidakpuasan terhadap proses dan keputusan pengadilan, maka bisa menempuh upaya hukum yang tersedia, ujarnya.
“Soal adzan adalah hak internum umat Islam yang dijamin konstitusi. Tapi dalam pelaksanaannya juga sebaiknya mempertimbangkan hak bagi lingkungan sekitar,” terang mantan Komisioner Komnas HAM ini kepada hidayatullah.com, Sabtu (26/08/2018).
Orang yang berbeda keyakinan dan atau orang yang merasa terganggu dengan suara adzan, kata Maneger, sebaiknya menyampaikan aspirasi dengan elegan kepada pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat.
“Semua pihak dalam membangun relasi dan penyelesaian masalah sebaiknya mengedepankan dialog,” ucapnya.
Terakhir ia meminta semua pihak menahan diri, tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. “Pilihan dialog dalam menyelesaikan masalah adalah cara yang paling berkeadaban,” pungkasnya.* Andi
Baca: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi