Hidayatullah.com– Tindakan pemerintah dalam mengkontrol pemberitaan media online kembali memunculkan kontroversi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kembali melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs media Islam.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Fadli menyatakan tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.
“Kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Selasa (03/01/2017).
Tata Kelola yang Harus Dijalankan
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran.
Ada proses pendahuluan, jelasnya. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
PP Muhammadiyah: Pemblokiran Situs Islam secara Otoriter Sebuah Kemunduran
“Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif,” jelasnya.
Fadli menekankan, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran.
Anggota DPR: Pemblokiran Situs Islam di Masa Kini Lebih Buruk dari Orde Baru
Jelasnya, dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.*