Hidayatullah.com- Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai telah terjadi banyak pelanggaran –secara prinsip dan teknis– dari proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislatif (Baleg) DPR karena melanggar tata tertib yang ada.
“Baleg sebelumnya pernah mengendapkan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang diusulkan oleh 259 anggota DPR pada 2011. Sesuai dengan tata tertib DPR sendiri, esensi RUU yang sudah diendapkan oleh Baleg tidak boleh dibahas kembali meskipun dalam RUU yang berbeda,” kata Julius dalam konferensi pers (konpers) di The Building Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, Julis menyebutkan RUU tersebut juga tidak memiliki dokumen naskah akademis serta kelengkapan dokumen kajian. Menurutnya ada yang janggal dalam proses legislasi RUU Pertembakauan dan diduga kuat terjadi korupsi politik.
“Proses legislasi terkait isu pertembakauan pertama kali muncul pada 28 Februari 2006, ketika 205 anggota DPR mengajukan RUU Pengendalian Tembakau tetapi tidak ditanggapi Baleg,” imbuh Julius dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Kamis (15/10/2015).
Julius mengugkapkan alur proses pembahasan RUU Pertembakauan dari 1 Juli 2008, 259 anggota DPR, pengusul RUU Pengendalian Tembakau mengimbau agar Badan Musyawarah mendorong proses aksesi atau ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dan Indonesia aktif sebagai anggota FCTC dalam konferensi di Durban, Afrika Selatan pada 2008.
Pada 2009an, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang diajukan oleh anggota DPR periode 2004-2009, berhasil masuk dalam Prolegnas 2009-2014. DPR dan pemerintah setuju RUU tersebut masuk RUU Prioritas 2011 dengan nomor urut ke-27.
Periode 2010-2011, Baleg pun melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra. Pada masa persidangan I dan II, kajian-kajian kesehatan dan sosial masuk ke Baleg.
“Perubahan sikap Baleg mulai terlihat setelah masa persidangan III ketika mereka melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat yang merupakan daerah penghasil tembakau,” cetus Julius.
Julius menduga saat kunjungan kerja tersebut, anggota Baleg diundang dan dijamu oleh salah satu aliansi masyarakat yang kontra terhadap pengendalian tembakau. Sehingga paradigma pembahasan RUU berubah dari kesehatan menjadi industri.
Dan akhirnya RUU Pengendalian Tembakau ditolak pada 7 Juli 2011. Rapat pleno Baleg pun memutuskan untuk mengendapkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Konsekuensinya, sesuai tata tertib DPR, RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas 2012.
“Tetapi anehnya, pada rapat paripurna 13 Desember 2012, tiba-tiba muncul RUU Pertembakauan dengan nomor urut ke-59, tanpa naskah akademik yang jelas dan terpublikasi,” katanya.
“Meski pemerintah menolak RUU tersebut, Julius mengatakan DPR jalan terus membahas RUU tersebut, bahkan sampai membentuk panitia khusus (pansus),” imbunya menyayangkan.
Julius menilai ada hal yang janggal yakni, pansus dengan anggota 30 orang hanya diisi tiga orang dari komisi yang membidangi kesehatan, mayoritas dari komisi pertanian dan industri. Hingga akhirnya, periode 2014-2019 DPR kembali membahas RUU Pertembakauan tersebut di Baleg.
“Melihat proses legislasi yang buruk dan adanya dugaan kuat terjadinya korupsi politik di dalamnya, maka RUU Pertembakauan harus dihapus dan Pengendalian Tembakau harus dikembalikan,” tandas Julius menegaskan.*