Hidayatullah.com– Pada tahun 2016 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan izin 16 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional atau LAZNAS. Kata Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor.
Pemberian izin pembentukan LAZ diproses sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di samping itu, jelasnya, Kemenag pada tahun 2016 juga menerbitkan izin 7 LAZ skala provinsi yang ditetapkan dengan SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimasislam).
“Izin LAZ diberikan dengan masa berlaku 5 tahun serta dapat diperpanjang. Pemberian izin Lembaga Amil Zakat diproses setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS,” demikian bunyi penjelasan laman resmi Bimasislam Kemenag di Jakarta, Kamis (26/01/2017).
BAZNAS Harus Mampu Bisa Mengatur Seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Tarmizi mengimbau kepada ormas Islam, yayasan, dan perkumpulan yang melakukan kegiatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar mengurus legalitas sebagai LAZ.
Ia juga mengajak umat Islam agar menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi, baik BAZNAS maupun LAZ.
Menurut Tarmizi, keputusan Menteri Agama tentang pengukuhan LAZ berdasar Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada saat ini sudah tidak berlaku lagi, setelah masa peralihan undang-undang pengelolaan zakat tahun 2011.
Pengurusan Izin Operasional Lembaga Amil Zakat di Kemenag Gratis
LAZ Skala Nasional
Tarmizi menyebut, 16 LAZNAS yang surat keputusan penetapannya ditandatangani oleh Menag itu –sesuai urutan yang disampaikan– ialah LAZ Rumah Zakat, LAZ Nurul Hayat, LAZ Inisiatif Zakat Indonesia, LAZ Baitul Maal Hidayatullah (BMH), serta LAZ Yayasan Lembaga Manajemen Infaq.
Kemudian, LAZ Yayasan Yatim Mandiri, LAZ Yayasan Dompet Dhuafa, LAZ Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, LAZ Yayasan Daarut Tauhid, serta LAZ Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, LAZ Yayasan Baitul Maal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al-Falah, LAZ Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZ Yayasan Global Zakat, dan LAZ Persatuan Islam.
LAZ Skala Provinsi
Sedangkan, 7 LAZ skala provinsi tersebut, yaitu: LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat di Jawa Tengah, LAZ Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktivis Masjid (Jateng), serta LAZ Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (Nusa Tenggara Barat).
Kemudian, LAZ Yayasan Dana Peduli Ummat (Kalimantan Timur), LAZ Yayasan Dompet Sosial Madani (Bali), LAZ Yayasan Sinergi Foundation (Jawa Barat), dan LAZ Yayasan Harapan Dhuafa (Banten).*