Hidayatullah.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap terhadap pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Tim Pengacaranya yang telah menuduh KH Ma’ruf Amin ‘berpolitik’ dan tidak obyektif dalam siang kasus Ahok.
Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi mengatakan, sikap Tim Penasehat Hukum (PH) Ahok lah yang justru dinilai bernuansa politik dengan menuduh Kiai Ma’ruf.
“Tuduhan penasihat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis,” ujar Kiai Masduki dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (31/01/2017) kemarin.
Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Kiai Ma’ruf, Pelajar NU Siap Jihad
MUI menjelaskan, pekerjaan Kiai Ma’ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani.
“Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR,” jelasnya.
Sebelum ini, KH Ma’ruf Amin hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).
Tim Penasehat Hukum (PH) Ahok sempat mempertanyakan profil dan jati diri Kiai Ma’ruf, karena tercantum dalam pengalaman kerjanya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada tahun 2007-2014 dan pernah menjadi anggota DPR RI.
“Kalau kami lihat profilnya Pak Ma’ruf Amin ini kan juga politisi, dia pernah (jadi anggota) di PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Dewan Syuro PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), kemudian rehat sebentar. Soal profil ini tentu akan kami pertanyakan,” kata Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, dikutip laman kompas.com.
Putri Gus Dur Minta Ahok Urungkan Niat Perkarakan Kiai Mar’uf Amin
Sementara itu dalam persidangan hari Selasa, Ahok juga merasa keberatan semua kesaksian KH Ma’ruf Amin, bahkan menyebut tokoh NU ini berbohong, dan menuduhnya sebagai ‘pendukung’ pasangan Agus Yudhoyono-Sylvina dan akan memperkarakannya.
Menurut Ahok, Kiai Ma’ruf, demikian panggilannya, dinilai telah menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan tuduh Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Kiai Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Ahok mengatakan, Kiai Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.
“Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu,” ujar Ahok.
“Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan sebagaimana dikutip laman Kompas.
Ahok juga mengatakan, Kiai Ma’ruf sudah mempermainkan haknya.
“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” ujar Ahok dikutip media Kompas.*/Siradj, Skr