Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin telah diperlakukan dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan sebagai saksi kasus penistaan agama.
Demikian salah satu pernyataan sikap MUI atas proses persidangan ke-8 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017) lalu.
Kiai Ma’ruf, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan itu, menjelaskan proses penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan pada 11 Oktober 2016.
“Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seoarang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia,” ujar Waketum MUI Pusat Zainut Tauhid dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis (02/02/2017).
MUI menyatakan, dalam persidangan itu, tim pengacara maupun terdakwa Ahok tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi Kiai Ma’ruf.
“Sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak patut,” ujarnya.
MUI menyatakan, pada persidangan itu, tim pengacara terdakwa Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan Kiai Ma’ruf, sehingga Rais Aam PBNU itu diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.*