Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: KH Ma’ruf Amin telah Diperlakukan tak Santun oleh Pihak Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2017 15:13 3:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2017 12:09
Bagikan
Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin sebagai saksi dalam sidang Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin telah diperlakukan dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan sebagai saksi kasus penistaan agama.

Demikian salah satu pernyataan sikap MUI atas proses persidangan ke-8 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017) lalu.

H Arifin Ilham: Belum Berkuasa Saja Ahok Sudah Kurang Adab

Kiai Ma’ruf, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan itu, menjelaskan proses penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan pada 11 Oktober 2016.

“Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seoarang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia,” ujar Waketum MUI Pusat Zainut Tauhid dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis (02/02/2017).

Nashirul Haq: Ahok Harus Perbaiki Adabnya kepada Ulama

MUI menyatakan, dalam persidangan itu, tim pengacara maupun terdakwa Ahok tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi Kiai Ma’ruf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak patut,” ujarnya.

MUI menyatakan, pada persidangan itu, tim pengacara terdakwa Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan Kiai Ma’ruf, sehingga Rais Aam PBNU itu diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#ahokfitnahulamaahokBasuki Tjahaja Purnamakeutamaan ulamaKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIPBNUpelecehan KH Ma’ruf AminPenghinaan KH Ma’ruf AminPenghinaan UlamaRais 'Aam PBNUulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bunda Maria Tidak Perawan, Kata Biarawati Katolik Spanyol yang Mengaku Perawan
Tulisan selanjutnya facebook donald trump diblokir Bagaimana Islamofobia dan Fakta ‘Alternatif’ Membentuk Pemerintah Donald Trump [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?