Hidayatullah.com– Pada sidang kesembilan kasus penistaan agama, pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mempersalahkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, pada sidang kedelapan, Selasa (31/01/2017), pihak Ahok mempermasalahkan –bahkan dinilai merendahkan– saksi ahli agama Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Kiai Ma’ruf, Pelajar NU Siap Jihad
Pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (07/02/2017) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli agama Hamdan Rasyid.
Hamdan, sebagai salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dipermasalahkan oleh pihak Ahok menjadi saksi.
“Jadi begini ya ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli yaitu Hamdan Rasyid. Dari keterangan yang ada dalam BAP-nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI dan juga anggota di Komisi Fatwa MUI,” ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi persidangan, Selasa, dikutip Antara.
Dinilai Sudah Porak-porandakan Etika Persidangan, Ahok Layak Ditahan
Sedangkan, menurut dia, yang sekarang dipersoalkan berkaitan dengan pendapat keagamaan dari MUI.
“Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen tetapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami penasehat hukum dan Pak Ahok ini jelas katakan lah hal yang tidak bisa diterima,” ujarnya.
Selain itu, menurut Humphrey, ada beberapa hal lagi yang dipermasalahkan tim kuasa hukum, misalnya soal BAP.
“Pertama, BAP untuk Hamdan ini tanggal dan jamnya boleh dibilang sama. Pak Ma’ruf diperiksa 16 November 2016 pukul 08.00 WIB, kemudian Hamdan diperiksa dengan penyidik yang sama dengan tanggal yang sama 16 November, hanya beda setengah jam, pukul 08.30 WIB. Selisih dua jam sebelum Pak Ahok ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua, menurut Humphrey, berkaitan dengan isi BAP.
“Yang disampaikan Pak Ma’ruf dalam beberapa poin di butir 2,8, dan 9 dalam BAP sama bahkan kesalahannya juga sama, pertanyaan sama jawaban juga sama. Jadi antara yang disampaikan Ketua MUI Ma’ruf Amin dan Hamdan sebagai ahli persis sama,” ujar Humphrey.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan kesembilan itu tidak mengajukan pertanyaan satu pun kepada ahli agama Hamdan Rasyid.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.*