Hidayatullah.com– Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari, mendorong DPR RI untuk menggunakan haknya atas pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dinilai melanggar konstitusi.
“DPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan, karenanya pada kasus ini dapat menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
Kenapa ini perlu dilakukan, karena ini persoalan serius dan berpotensi terjadi pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (14/02/2017).
Rozaq menyampaikan, mendorong angket adalah pilihan paling rasional, dibanding menggugat ke PTUN yang memerlukan waktu cukup lama. “Padahal jabatan yang tersisa tidak sepanjang itu,” jelasnya.
Pemerintah Disebut Sudah Berkali-kali ‘Mengulur’ Pemberhentian Sementara Ahok
Jokowi Diingatkan Sumpah Presiden
Kepada Presiden Joko Widodo, Rozaq mengingatkan agar tidak melanggar sumpah jabatan sebagai RI 1. Menurutnya, itu adalah sumpah keramat seorang Presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945.
Lebih lanjut, Rozaq menegaskan, salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Kepala Daerah yang menjadi terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Aturan undang-undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan undang-undang,” jelasnya.
Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok
Ia menerangkan, pasal itu sudah jelas dan tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.
Artinya, kata dia, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Ahok ini sudah sampai sidang yang kesepuluh.
“Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, padahal ada lima kepala daerah lainnya yang juga dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa,” imbuhnya.
Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan
Rozaq menambahkan, pihaknya tidak sepakat dengan ide penerbitan peraturan perundang-undangan (perpu), karena dinilai hal itu hanya manuver yang memaksakan untuk menyelamatkan jabatan Ahok.
“Apa yang mau dicari dari perpu, tidak ada hal ihwal yang memaksa. Prasyarat untuk mengeluarkan perpu tidak terpenuhi. Jangan sampai publik melihat ada usaha luar biasa untuk melanggengkan kekuasaan Ahok,” tandasnya.*