Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Februari 2017 16:12 4:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Februari 2017 16:08
Bagikan
Ketua Yayasan Justice For All Adnin Armas dan pengacaranya saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bagikan

Hidayatullah.com–Kuasa Hukum Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), A. Al-Khatiri, menyatakan pihaknya tidak menemukan kejahatan apapun yang dilakukan kliennya dalam kasus tapi dituduhan melakukan kejahatan pencucian uang oleh polisi.

Hal itu disampaikannya Al Khatiri saat mendampingi Ketua Yayasan Justice For All, Adnin Armas dalam memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (15/02/17) di Jakarta Pusat.

“Kalau Anda Tanya, kejahatannya tidak ada. Tapi yang dituduhkan jelas karena beliau ini sebagai ketua yayasan yang mana rekeningnya ini digunakan atau dipinjam oleh GNPF,” ungkapnya.

Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini juga menjelaskan tindakan meminjam rekening untuk kemaslahatan orang banyak bukanlah sebuah kejahatan, bahkan hal ini sudah disepakati dan ada komitmen dari pihak Yayasan Justice For All dengan pihak Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Baca: Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat

Apalagi, menurutnya,  yayasan ini mempunyai tujuan mulia untuk mengelola uang infaq, shadaqah dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena gerakan ini (GNPF-MUI) luar biasa. Dan yayasan ini anggaran dasarnya salah satu tujuannya sama, mengelola infaq, shadaqah dan sebagaiannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Islahuddin Akbar, salah seorang pegawai bank swasta, atas tuduhan melanggar UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Islahuddin, selaku orang yang dipercaya oleh Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, dianggap bersalah karena telah mencairkan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua setelah mendapat kuasa dari Adnin Armas selaku ketua yayasan.

Yayasan itu sendiri, kata Adnin, bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan seperti membantu para pengungsi akibat konflik dan bencana alam.

Baca: Ketua Justice For All: Saya tak Paham Salah Saya Apa

Menjelang Aksi Bela Islam tanggal 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016 lalu, pihak GNPF telah meminta tolong kepadanya untuk meminjamkan rekening yayasan yang ia pimpin, guna menampung dana dari masyarakat yang akan membantu pelaksanaan Aksi Bela Islam tersebut.

GNPF,  sebagai kelompok ad hoc yang dibentuk secara spontan, tak mungkin memiliki rekening bank sendiri.

“Saya tak mungkin tak mendukung aksi ini. Semua masyarakat berlomba-lomba ingin mendukung aksi bela Quran dan bela ulama. Saya juga ingin membantu,” kata Adnin. Saat pencairan dana inilah, Adnin ikut dipersalahkan. Tindakannya memberikan kuasa kepada Islahudin dianggap salah oleh pihak Kepolisian.  Padahal, kata Adnin, justru ia tak mungkin menahan-nahan uang umat di dalam rekening yayasannya.

Baca: Dini Hari, Polisi Geledah Rumah Kerabat Dekat Ketua GNPF-MUI

“Kalau saya menahan-nahan dana itu, saya bersalah. Tapi kalau saya memberikan akses kepada GNPF atas dana umat itu, kenapa justru saya disalahkan?” tanya  Adnin lagi.

Karenanya Al-Khatiri juga mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan polisi itu tidak ditemukan dalam kasus tersebut.

“Tidak ada aset yayasan baik berupa uang yang dialihkan ke pembina, pengurus dan pengawas. Jelas ini tidak ada,” pungkasnya.

Menurutnya, jika rekening ini digunakan secara baik oleh  GNPF, dan tidak dialihkan ke organ dari yayasan itu sendiri untuk kepentingan pribadi, dimana letak kejahatannya?*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela IslamGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIkejahatan aslikejahatan pokokkriminalisasi ulamapencucian uangPenyumbang GNPFpredikat crimetindak pidana pencucian uangYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saksi Hidup Berbicara: Pembantaian Bashar al Assad Abad ke-21 [1]
Tulisan selanjutnya Tembak Dada Amir, Zionis Biarkan Ia Meregang Sampai Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?