Hidayatullah.com—Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mengeluarkan pernyataan sikap soal berjilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri. Ketua PWM DIY, Gita Danu Pranata, menutup aurat dengan berjilbab merupakan ajaran agama Islam.
Menurut PW Muhammadiyah, mengenakan jilbab bagi pemeluk Islam sesuai Al-Quran Surat An-Nur 31 dan Al-Ahzab 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan. Karenanya, dalam konteks pendidikan memakai jilbab merupakan suatu upaya pembudayaan, termasuk di sekolah negeri.

Inilah pernyataan resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi polemik berjilbab di sekolah negeri di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta secara lengkap;
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 01/PS/IL.O/A/2022
TENTANG
BERJILBAB BAGI PESERTA DIDIK MUSLIMAH DI SEKOLAH NEGERI
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah
MEMPERHATIKAN
1. Isu jilbab bagi peserta didik muslimah di sekołah negeri akhir-akhir ini menyeruak dalam pemberitaan di media masa dan media sosial, schingga menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat dan suasana yang tidak kondusif pada permulaan tahun pelajaran;
2. Merebaknya pro-kontra tentang jilbab tersebut bermula dari perbedaan persepsi tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah di sckolah negeri antara guru yang berpandangan bahwa memakai jilbab bagi peserta didik muslimah merupakan pelaksanaan salah satu ajaran agama dan usaha untukK membentuk akhlak mulia, namun ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai pemaksaan sehingga menimbulkan permasalahan;
3. Setiap permasalahan pendidikan pada dasarnya akan dapat diselesaikan dengan baik, apabila dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pendidikan;
MENIMBANG
1. Bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrafis serta bertanggung jawab;
2. Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktit mengembangkan potensi dirinya untuk memiiki kekuatan spinitual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara;
3. Bahwa berjilbab bagi peserta didik muslimah dalam agama Islam merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama Islam, dan membudayakannya dalam kehidupan sehari-hari menupakan bagian dari pendidikan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
MENYATAKAN SIKAP
1. Bahwa menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran Agama Islam sesuai Al-Quran Surat An-Nur [24]: 31 dan Surat al-Ahzab [35]: 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidakan. Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik musimah, temasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik musimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatıf merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru;
2. Bahwa tugas utama guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tcntang Guru dan dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing. mengarahkan, melatıh, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepuda Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, benilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Jawab;
3. Bahwa berdasarkan sikap tersebut, pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi, karena hal itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan;
4. Bahwa Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik;
5. Bahwa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan prinsip pendidikan penyelesaian setiap masalah perlu mengedepankan prinsip cdukatif dengan membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat, sehingga semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik, karena pada dasarnya setiap guru tersebut pasti berniat baik dan mulia;
6. Bahwa apabila setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dihawatirkan bahwa di satuan pendidikan/sekolah akan terjadi hubungan antara guru peserta didik hanya bersifat formalistik- kontraktual, dan guru akan berpandangan bahwa tugas guru hanya sebatas mengajar, dan mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik, karena takut salah dan ancaman hukuman;
7. Bahwa pendidikan, pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggungjawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sehingga setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan dan menyelesaikan setiap persoalan pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah, dialogis antara orang tua, peserta didik dan guru (sekolah).
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya, semoga bermanfaat bagi kemaslahatan pendidikan.
Nashrun min Allaah wa fathun qariib.
Yogyakarta, 2 Muharram 1444 H/Yogyakarta, 10 Agustus 2022 M.
H. Gita Danu Pranata, S.E, MM (Ketua)
Drs. Sukiman, M.A (Sekretaris)