Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah Sebut Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 16 November 2020 14:31 2:31 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 16 November 2020 14:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukanlah bagian dari islamisasi. Sebab, menurutnya di negara barat pun diatur ketat terkait minuman beralkohol.

”Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti seperti dikutip laman Antaranews di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Selanjutnya, Mu’ti  menyampaikan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Sebab menurut Mu’ti, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit, bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol, minimal harus mengatur empat hal. Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

”Selain itu, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal, serta tata niaga/distribusi yang terbatas,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dilain pihak, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

”Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tutur KH Rofiqul Umam Ahmad baru-baru ini.

Rofiq mengatakan, RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja. Sebab, nanti ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Lebih jauh Rofiq mengaku bila MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiislamisasiMinuman beralkoholPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Desak Dewan Saudi Meninjau Ulang Status Ikhwanul Muslimin sebagai ‘Teroris’
Tulisan selanjutnya Donald Trump Akui Kemenangan Joe Biden, Tapi Tetap Menolak Hasil Pilpres AS 2020

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?