Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Perubahan Konstitusi, Erdogan Bisa Pimpin Turki hingga 2029

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 April 2017 22:13 10:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 April 2017 05:00
Bagikan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Bagikan

Hidayatullah.com– Referendum Turki yang dimenangkan “yes” menghasilkan keputusan perubahan sistem pemerintahan Turki dari parlementer menjadi presidensial.

Pemerhati Politik Internasional, Arya Sandhiyudha menjelaskan, dengan hasil itu artinya Presiden dapat menunjuk langsung pejabat publik atau menteri dan perdana menteri dihapuskan.

Di konstitusi baru ini, terangnya, presiden dan parlemen bersama-sama memilih 4 dewan agung hakim dan jaksa yang berhak menunjuk serta memecat pejabat.

“Artinya kewenangan pengadilan militer untuk menghukum pejabat, bahkan menghukum mati mantan PM Adnan Menderes pasca kudeta 1960, dicabut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com Jakarta baru-baru ini.

Baca: Erdogan Menangkan Referundum, Turki Tinggalkan Sistem Parlemen

Kedua, sambung Arya, keadaan status darurat -berdasar situasi dan kondisi- juga dapat diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan atas permintaan presiden ke parlemen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, parlemen Turki baru akan disegarkan karena batas usia minimum diturunkan dari 25 menjadi 18.

“Jumlahnya juga ditambah dari 550 jadi 600,” papar Direktur Eksekutif Madani Center for Development and International Studies (MaCDIS) ini.

Ia melanjutkan, akibat perubahan konstitusi ini pemilu legislatif akan berlangsung lima tahun, bukan empat tahun seperti saat ini. Dan pemilu presiden dilangsungkan bersamaan.

Baca: Ribuan Kaum Perempuan Turki Pro Referendum Dukung Erdogan

Sedangkan parlemen, terangnya, tetap dengan tupoksi regulasi, termasuk revisi dan hapus UU. Serta jika presiden dicurigai melakukan kejahatan, maka parlemen bisa minta investigasi.

Dampak keempat, tandas Arya, presidensial akan memberi peluang berkuasa kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan hingga 2029.

“Ini pada dasarnya sama dengan pembatasan 2 periode. Pemilu terdekat November 2019,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arya SandhiyudhaDirektur Eksekutif MaCDISErdoganKonstitusi TurkiParlemen TurkiparlementerPemerhati Politik InternasionalPresiden TurkiPresiden Turki Recep Tayyip ErdoğanpresidensialRecep Tayyip ErdoganReferendum TurkiTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pilkada DKI, Siapa Saja yang Ingin Buat Kisruh Diminta Urungkan Niat
Tulisan selanjutnya Ustadz Arifin: Pemerintah Wajib Junjung Tinggi Semangat Pilkada Bersih dan Netral

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Berita
12 Juni 2026 21:12
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli

Terbaru

  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?