Hidayatullah.com– Setelah sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda pekan lalu, Kamis (20/04/2017) tadi sidang itu kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana di muka umum dengan menyampaikan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan, terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan tuntutannya.
Maksud satu tahun dengan masa percobaan dua tahun artinya sekarang Ahok tidak ditahan dan jika dia tidak melakukan kesalahan dalam dua tahun, maka Ahok bebas.
JPU tidak mengenakan pasal dakwaan alternatif satu 156 A KUHP terhadap Ahok, menurut JPU, karena niat ucapannya lebih ditujukan kepada orang lain atau elit politik dalam konteks pilkada. Bukan bermaksud menghina atau memusuhi agama Islam.
Dengan kata lain, JPU menganggap Ahok tidak menghina agama dalam kasus ini.
Baca: Setelah Pembacaan Tuntutan JPU, Kemendagri Harus Berhentikan Ahok
Agenda persidangan berikutnya adalah pledoi atau pembelaan Ahok pada hari Selasa depan tanggal 25 April di tempat yang sama.* Andi