Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, unggahan video Ahok oleh Buni Yani ke media sosial Youtube meresahkan masyarakat.
Diketahui, baru-baru ini, sebelum JPU membacakan tuntutan atas terdakwa penista agama, Ahok, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengemukakan pertimbangan tuntutan pidana.
Baca: Catatan dan Kritik atas Tuntutan JPU terhadap Ahok
Kata Mukartono dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Ahok meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan, menurutnya, yakni Ahok telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik, bersikap sopan di persidangan, turut ambil bagian dalam proses pembangunan memajukan kota Jakarta, terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya berperilaku lebih humanis.
“Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani,” menurut Mukartono.
Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan
Atas pertimbangan itu, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan JPU tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pakar hukum.* Andi