Hidayatullah.com– Anggota Dewan Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Miko Kamal, SH, LL.M, PhD menyatakan, dalam kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Majelis Hakim harus memutuskan vonis dengan seadil-adilnya tanpa terintervensi.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan perasaan keadilan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun,” katanya dalam keterangan tertulis yang hidayatullah.com terima, Selasa (25/04/2017) di Jakarta.
Diketahui, dalam sidang lanjutan Selasa tadi, terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus penistaan agama.
Baca: Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamal menilai bahwa kasus yang menyedot perhatian publik ini, secara kasat mata telah menyeret Majelis Hakim ke dalam kepentingan kelompok yang menghendaki Ahok dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.
Fakta menyolok tentang terseretnya Majelis Hakim tersebut, jelasnya, dapat dilihat pada saat Kapolda Metro Jaya M Iriawan menyarankan Ketua PN Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sampai penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai.
“Permintaan penundaan tersebut direspon oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan saran penundaan tersebut setelah mendengar permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didukung penuh oleh Kuasa Hukum Terdakwa,” imbuhnya.
Baca: Diapresiasi, tapi Majelis Hakim Disayangkan belum Perintahkan Penahanan Ahok
Dosen Hukum Universitas Bung Hatta Padang ini juga menegaskan, dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya harus memperhatikan fakta-fakta persidangan.
“Tetapi juga wajib hukumnya mempertimbangkan akibat putusan yang dikeluarkan tersebut di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Putusan hakim, tegasnya, harus memberikan dampak baik bagi masyarakat, apalagi kasus yang berimplikasi terhadap hubungan antar masyarakat yang hidup dalam kemajemukan.
Sekarang, sambung Kamal, Majelis Hakim berkesempatan untuk berpikir secara jernih.
“Untuk membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang independen yang bisa mempertanggungjawabkan putusan yang mereka buat, demi merawat kebhinnekaan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat),” tutup Kamal.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (09/05/2017) dengan agenda pembacaan surat Putusan Majelis Hakim.* Ali Muhtadin