Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Ahok Klaim Banyak Ulama NU Bilang tak Ada Penistaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2017 21:47 9:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2017 21:47
Bagikan
Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta (kiri), usai sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Selasa pagi tadi (25/04/2017), sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Kiai Muda NU Se-Jabar: Ahok Tidak Pantas Jadi Gubernur

Sebelumnya diberitakan, JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana di muka umum dengan menyampaikan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan, terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP, dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mempertanyakan siapa golongan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Jika golongan yang dimaksud adalah ulama, menurutnya, apakah ulama bisa dianggap sebagai golongan?

“Ada enggak golongan ulama di Indonesia?” ujar Wayan kepada para awak media usai sidang Selasa tadi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kiai Muda NU Se-Jabar: Ahok Tidak Pantas Jadi Gubernur

Wayan mengklaim kliennya tidak menghina golongan. “Kalau menyebut golongan ulama, harus seluruh ulama. Ini banyak ulama NU, ulama lain-lain itu menyatakan tidak ada penistaan,” klaimnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Rais ‘Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin berkali-kali menegaskan bahwa Ahok dalam kasus ini telah menistakan agama Islam dan al-Qur’an.

“Terdakwa memposisikan al-Qur’an sebagai alat kebohongan. Memposisikan al-Qur’an dengan rendah. Yang menyampaikan ayat al-Qur’an itu ulama. Maka itu juga menghina ulama,” tandas Kiai Ma’ruf pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017).

Baca: Ketua MUI Tegaskan Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama

Sementara, ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Ahok, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.

“Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/02/2017).

Baca: PBNU Menilai Ahok Terbukti Menistakan Agama

Dia menerangkan, terdakwa Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama, Ahok merupakan orang non muslim yang telah menafsirkan ayat Al-Quran. Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat Al-Maidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.”Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tuturnya.

Sebelumnya lagi, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyinggung Gubernur Ahok. Singgungan itu terkait pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Baca: KH Said Aqil: Ahok Singgung Perasaan Umat Islam seperti ‘Bangunkan Macan Tidur’

“(Pernyataan Ahok) menyinggung perasaan orang Islam, menyinggung umat Islam,” ujar Said Aqil di depan wartawan termasuk hidayatullah.com usai konferensi pers PBNU di gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (28/10/2016) terkait kasus Ahok itu.

Said Aqil tidak menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak termasuk penghinaan agama. Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan, pernyataan Ahok itu sebagai penghinaan atas al-Qur’an.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaI Wayan Sidartakasus AhokKetua Umum MUIKetua Umum PBNUKH ma'ruf AminKH Said Aqil SirojKiai NUMiftachul AkhyarNUPBNUpenasihat hukumpengacara Ahokpengadilanpenistaan agamaPH Ahokproses hukumRais 'Aam PBNUsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Qari Asal Surabaya Meninggal saat Melantunkan Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya KSHUMI: Majelis Hakim Harus Adil, Memvonis Ahok tanpa Terintervensi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?