Hidayatullah.com– Selasa pagi tadi (25/04/2017), sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Kiai Muda NU Se-Jabar: Ahok Tidak Pantas Jadi Gubernur
Sebelumnya diberitakan, JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana di muka umum dengan menyampaikan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan, terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP, dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mempertanyakan siapa golongan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Jika golongan yang dimaksud adalah ulama, menurutnya, apakah ulama bisa dianggap sebagai golongan?
“Ada enggak golongan ulama di Indonesia?” ujar Wayan kepada para awak media usai sidang Selasa tadi.
Baca: Kiai Muda NU Se-Jabar: Ahok Tidak Pantas Jadi Gubernur
Wayan mengklaim kliennya tidak menghina golongan. “Kalau menyebut golongan ulama, harus seluruh ulama. Ini banyak ulama NU, ulama lain-lain itu menyatakan tidak ada penistaan,” klaimnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Rais ‘Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin berkali-kali menegaskan bahwa Ahok dalam kasus ini telah menistakan agama Islam dan al-Qur’an.
“Terdakwa memposisikan al-Qur’an sebagai alat kebohongan. Memposisikan al-Qur’an dengan rendah. Yang menyampaikan ayat al-Qur’an itu ulama. Maka itu juga menghina ulama,” tandas Kiai Ma’ruf pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017).
Baca: Ketua MUI Tegaskan Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama
Sementara, ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Ahok, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.
“Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/02/2017).
Dia menerangkan, terdakwa Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama, Ahok merupakan orang non muslim yang telah menafsirkan ayat Al-Quran. Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat Al-Maidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.”Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tuturnya.
Sebelumnya lagi, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyinggung Gubernur Ahok. Singgungan itu terkait pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca: KH Said Aqil: Ahok Singgung Perasaan Umat Islam seperti ‘Bangunkan Macan Tidur’
“(Pernyataan Ahok) menyinggung perasaan orang Islam, menyinggung umat Islam,” ujar Said Aqil di depan wartawan termasuk hidayatullah.com usai konferensi pers PBNU di gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (28/10/2016) terkait kasus Ahok itu.
Said Aqil tidak menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak termasuk penghinaan agama. Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan, pernyataan Ahok itu sebagai penghinaan atas al-Qur’an.* Andi