Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Diapresiasi, tapi Majelis Hakim Disayangkan belum Perintahkan Penahanan Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 14:11 2:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Desember 2016 14:00
Bagikan
Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, di PN Jakut usai sidang Ahok, Selasa (27/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Putusan sela pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), diapresiasi karena Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok.

Namun di sisi lain, sidang di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, itu disayangkan. Sebab Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan terhadap terdakwa penistaan agama, Ahok.

“Kami sangat apresiasi Majelis Hakim di persidangan Ahok ketiga tadi,” ujar Pedri Kasman mewakili pelapor kasus itu dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam keterangannya kepada hidayatullah.com.

Pedri yang turut menghadiri persidangan itu menegaskan, sudah jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya.

Eksepsi Ahok Ditolak, Pakar: Putusan Sela Majelis Hakim Telah Sesuai Hukum

“Namun kami menyayangkan Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan Ahok, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu seusai sidang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Majelis Hakim tak Perlu Takut

Atas belum ditahannya Ahok, bagi AMM, rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya. Karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan.

Seperti, kata Pedri, pada kasus Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin, dan lain-lain.

“Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami siap bekerja sama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian,” ungkap Pedri.

Tak Ada Penahanan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Itu Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

“Tapi apa pun itu, kami yakin JPU (Jaksa Penuntut Umum. Red) dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan. Rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Posisi Majelis Hakim Menentukan

Sebelumnya, AMM menyatakan, keberadaan Majelis Hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan kasus Ahok tersebut.

Kepada merekalah, kata Pedri, harapan penegakan keadilan dititipkan.

Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik atau tidak, kata dia.

“Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi,” ungkapnya kepada media ini, Senin (26/12/2016).

AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok

Majelis Hakim pun, kata Pedri, tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi.

AMM merupakan satu dari belasan pihak pelapor dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja PurnamaEksepsikasus AhokMajelis HakimPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangtahan Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eksepsi Ahok Ditolak, Pakar: Putusan Sela Majelis Hakim Telah Sesuai Hukum
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?