Hidayatullah.com– Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, banyak pihak yang mendesak agar Jaksa Agung HM Prasetyo dicopot dari jabatannya.
Salah satu pihak yang menyerukan itu adalah Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Melalui laman petisi online, KAMMI menggalang dukungan masyarakat mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Jaksa Agung Prasetyo.
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
Menurut Wakil Ketua KAMMI, Arif Susanto, Jaksa Agung Prasetyo telah menyalahgunakan jabatan dan merusak tatanan hukum Indonesia.
Prasetyo, kata Arif, secara terang-terangan melindungi Ahok terdakwa penista agama dengan menunda pembacaan tuntutan sidang karena alasan yang tak masuk akal, dan hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Ini adalah #DagelanHukum,” tulisnya pada petisi di laman https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo.
Padahal, terangnya, sudah banyak penista agama yang dihukum maksimal.
Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim
“Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo kecuali Jokowi juga andil dalam melindungi penista agama dan merusak tatanan hukum Indonesia,” pungkasnya.
Petisi yang dibuat sejak Kamis (20/04/2017) ini sudah ditandatangani 16.368 pendukung hingga pagi ini, Rabu (26/04/2017) sekitar pukul 08.56 WIB. Angka tersebut bisa dipastikan terus bertambah. Andi