Hidayatullah.com– Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyesalkan adanya persekusi aksi #2019GantiPresiden.
Sebab di dalam negara demokrasi, jelasnya, setiap orang mempunyai kebebasan berekspresi. Sama halnya dengan orang yang mengekspresikan Joko Widodo lanjut presiden. “Harus dilindungi,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta kemarin.
Baca: Mardani: #2019GantiPresiden Merupakan Pendidikan Politik
Taufan memandang, aksi #2019GantiPresiden sebagai aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka, ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019.
Secara normatif, jelasnya, aspirasi tersebut adalah hal yang biasa dan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Baca: Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Tindak Pemersekusi #2019GantiPresiden
“UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul. Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi,” ucapnya.
Taufan menjelaskan, secara operasional, hak kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Baca: CAF: Pengadangan Deklarasi #2019GantiPresiden Intoleran
Namun demikian, kata Taufan, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara harus dengan alasan yang jelas, adil, transparan, dan akuntabel.
Jika tidak ada alasan yang kuat, maka pelarangan itu kata Taufan, berpotensi melanggar hak konstitusional warga sekaligus pelanggaran HAM.
Baca: DPD Desak Jokowi Respons Kasus Persekusi #2019GantiPresiden
“Alasannya juga mesti disertai bukti yang nyata, bukan asumsi yang mengada-ada. Sejauh ini Komnas HAM belum melihat alasan yang kuat untuk melarangnya (#2019GantiPresiden). Apalagi acara yang serupa namun dengan sikap politik yang berbeda justru dibiarkan berlangsung (prinsip fairness),” kritiknya.
Karenanya ia menilai, persekusi terhadap gerakan #2019GantiPresiden melanggar HAM.
Baca: Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
Ia mengingatkan, tugas pokok lain yang harus dijalankan Polri adalah menghindarkan atau mencegah persekusi.
Kejadian yang sama, tuturnya, sudah sering terjadi terhadap diskusi, pameran, atau pertemuan yang dipaksa bubar oleh sekelompok orang atau ormas.
“Adalah kewajiban negara untuk melindungi warganya dari persekusi atau kekerasan,” tegasnya.* Andi