Hidayatullah.com– Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menanggapi draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang kini diubah RUU Ciptaker. RUU tersebut menjadi polemik saat ini.
Menurut Menag, sikap Kementerian Agama akan menunggu pembahasan para anggota legistatif itu.
“Terkait itu saya kira kita tunggu saja nanti pembahasan anggota dewan,” ujar Fachrul Razi pada konferensi pers di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).
Belum lama ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cilaka kepada DPR RI pada Rabu (12/02/2020).
Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. Di antara RUU Cilaka terdapat pula bahasan mengenai Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU JPH) yang nantinya akan mengubah beberapa pasal.
Dalam draf itu terdapat salah satu pasal yang mengatakan bahwa ormas Islam boleh menetapkan kehalalan produk atau menetapkan fatwa halal. Akan tetapi, Menag Fachrul kurang memberi respons terkait pasal tersebut. Menurutnya yang terpenting dan menjadi perhatian yaitu percepatan JPH dan usaha kecil agar dibebaskan biayanya dalam sertifikasi halal alias gratis.
“Dari kami ada dua aja; satu bagaimana adanya kecepatan, kedua kita ingin yang usaha mikro kecil dibebaskan dari biaya,” ujarnya singkat.* Azim Arrasyid