Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyikapi sikap pemerintah yang memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menanggapi sikap itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah pemerintah terhadap pembubaran HTI haruslah konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peradilan. Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan Komunisme dan separatisme,” ucap Haedar ketika dihubungi sebagaimana rilis resmi diterima hidayatullah.com, Senin (08/05/2017) sore.
Muhammadiyah, lanjut Haedar, sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah. Yakni, sebuah negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.
Maka setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus bersetuju dan menerima negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinnekaan.
“Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” tegas Haedar.
Baca: Bubarkan HTI Harusnya Lewat Pengadilan, Bukan Jumpa Pers dan Opini
Maka setiap perhimpunan, organisasi, dan kelompok di tubuh bangsa ini tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan negara Pancasila, sebagaimana didirikan tahun 1945.*