Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2017 20:17 8:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2017 20:17
Bagikan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa pasal tentang penodaan agama tetap harus ada di Indonesia.

Ia mengungkapkan, bagi negara yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangatlah fundamental. Dalam Pembukaan UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Termasuk, kata Yusril, dalam pasal 29 UUD 45 juga dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/05/2017).

Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Pasal Penodaan Agama Masih Relevan di Indonesia

Menurutnya, dikarenakan agama-agama itu dipeluk, diyakini, dan diamalkan oleh pemeluk-pemeluknya, dan semua menyadari adanya perbedaan ajaran agama-agama itu, maka tugas negara adalah melindungi agama-agama tersebut termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang melakukannya,” ungkapnya.

Karena itu, sambungnya, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tatanegara, keberadaan ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Allah Yang Maha Kuasahukum di Indonesiaindonesiakebebasan beragamakepercayaanketuhanan yang maha esanegara agamanegara dan agamaPakar Hukum Tata Negarapasal 29 UUD 45pasal penodaan agamaPembukaan UUD 45undang-undangyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPAI Sebut Tayangan Anak Berakting Marah Tak Perlu Diunggah
Tulisan selanjutnya “Road Map” Para Salaf dan Ulama Hadapi Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?