Hidayatullah.com– Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme dengan mengaturnya lewat Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) merupakan hal yang kurang tepat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Asep, dalam konferensi pers terkait wacana pelibatan tersebut di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/2017).
Baca: HAU: “Kenapa tak Setuju TNI Setara Polri Dalam Penanganan Terorisme?”
“Dalam konteks ini, alangkah lebih tepat jika pelibatan militer (TNI) dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI saja,” katanya.
Jika hal tersebut masih dilakukan, sambungnya, maka pelibatan tersebut hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.
“Pada titik ini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan dari presiden dan pelibatan itu pun merupakan pilihan yang terakhir,” tandas Asep.
Baca: LSM: Harus Ada Rambu Peran TNI dalam Penumpasan Terorisme
Asep juga menilai, pelibatan TNI tersebut tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan.
“Mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system (sistem peradilan pidana yang mengatur jalannya penegakan hukum pidana. Red),” pungkasnya.
Baca: Mantan Ka BAIS TNI: Tak Perlu Revisi UU Terorisme, Cukup Revitalisasi BNPT
Koalisi tersebut merupakan gabungan dari berbagai komunitas, di antaranya, Imparsial, KontraS, LBH Pers, YLBHI, dan Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Sebagaimana diketahui, pasca ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo, Senin (29/05/2017), menyatakan perlunya pelibatan TNI yang diatur dalam RUU Terorisme.* Ali Muhtadin