Hidayatullah.com– Beredarnya secara masif (viral) gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ di media sosial merupakan hoax dan fitnah, tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Zainut menduga, label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu.
Karena, jelasnya, perusahaan produk minuman itu tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya, sehingga berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
Baca: Diduga Ada Produk Ayam dan Babi Palsukan Label Halal MUI
LPPOM MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, kata dia, memastikan, tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut.
“Dan tidak pernah mengeluarkan label ‘halal’ sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” ungkapnya.
Baca: Palsukan Label Halal ke Indonesia, Pebisnis Amerika Dihukum
Oleh karena itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut.
“Dan menindak tegas kepada pelakunya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah, karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.*