Hidayatullah.com– Baitul Maal Hidayatullah (BMH) kini resmi mendapatkan legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang berdasarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor Pendaftaran: 3.3.00175, yang diterima langsung oleh Ketua Umum BMH Marwan Mujahidin di Kantor BWI, Jakarta, 6 Juni lalu.
Dengan diterimanya legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang, maka BMH dapat berkiprah secara lebih luas lagi di masyarakat.
“Resminya BMH sebagai Nazhir Wakaf Uang akan langsung menjalankan program keumatan yang telah lama diagendakan. Yakni, berupa pendirian rumah sakit di Cikarang dan Tangerang, serta minimarket, pengadaan lahan pertanian dan lahan untuk ternak kambing, serta pembangunan gedung Sekolah Pemimpin di Jawa Barat dan Jawa Timur,” tutur Marwan menjelaskan program yang akan segera dilaksanakan BMH setelah resmi sebagai Nazhir Wakaf, baru-baru ini.
Dengan demikian, BMH sebagai institusi resmi memegang dua legalitas dari pemerintah. Pertama legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Kedua, legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang.
“Insya Allah, mohon doa dari semua pihak, BMH dapat menjalankan misi keumatan dengan sebaik-baiknya melalui statusnya sebagai Nazhir Wakaf Uang.
Seperti dipesankan pihak BWI kepada kami agar dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya, melaporkan progres dua kali dalam setahun kepada BWI, sehingga keberadaan BMH sebagai Nazhir Wakaf benar-benar dapat diketahui secara utuh oleh pihak BWI,” urai Marwan.
Sebagai langkah permulaan, dijelaskan oleh Marwan, BMH menetapkan target penghimpunan wakaf uang hingga tahun 2018 sebesar Rp 20 miliar.
“Semoga Allah wujudkan. Jadi, mulai saat ini, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah wakaf, BMH sudah siap melayani,” urai Marwan.
Mengenai alasan mengapa BMH juga mengurus legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang, Marwan menjelaskan, legalitas ini sangat penting bagi BMH untuk meningkatkan produktivitas pengabdian kepada umat sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, kehadiran BMH semakin bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca: Mengembalikan Eksistensi Wakaf sebagai Solusi Kesejahteraan Umat
“Ini kami tempuh sebagai wujud kepatuhan pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah tentang Nazhir Wakaf Uang, untuk meningkatkan produktivitas BMH sebagai lembaga umat dalam berkiprah ikut serta merealisasikan pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan, integratif, dan transormatif, dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, sejahtera, dan bahagia,” paparnya.
Ia mengatakan, Insya Allah legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang ini akan memberi dampak perubahan lebih nyata bagi BMH dalam menjawab problema keumatan dan kebangsaan, mulai dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan, termasuk pemeliharaan kelestarian lingkungan sekitar.
“Wakaf sangat mungkin menjawab itu semua, sebab wakaf memberikan jaminan balasan kebaikan yang tidak akan pernah terputus,” pungkasnya.*