Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Senin (14/02/2022) lalu. Hasil sidang itu ramai perhatian lantaran Jaksa penuntut umum (JPU) membuka isi (chat) percakapan di ponsel mantan Sekretaris Umum FPI ini yang menyebut beberapa kali kata ‘baiat’.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar merespons kata ‘baiat’ yang disebutkan WK, seorang ahli digital forensik yang dihadirkan JPU. Ia menyampaikan apa yang disampaikan oleh WK perlu diluruskan. Sebab, ada kemungkinan disalahpahami sehingga dapat menyesatkan.
“Kami dari tim penasehat hukum meluruskan berita misleading (menyesatkan) dan cenderung tidak mencerdaskan ini. Karena baiat itu adalah pelantikan pengurus FPI,” kata Aziz melalui keterangannya, dikutip Rabu (16/02/2022).
Azis lantas menjelaskan kata ‘baiat’ yang dimaksud itu merupakan bentuk ketaatan kepada imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. “Dan yang disebut dalam BAP hanya dua kali, karena ada pengurus FPI yang bertanya tentang baiat dalam prosesi pelantikan pengurus FPI,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Aziz kata ‘baiat’ sangat lumrah digunakan bahkan sejak dulu. Hal ini juga tertuang dalam kitab al-Muqadimah karya Ibnu Khaldun.
”Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak,”jelas Aziz.
“Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan untuk dapat diberitakan kepada publik dalam rangka mencerdaskan masyarakat,” tutupnya.*