Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Resmi Jadi Terpidana, Ahok Dinilai Semestinya Ditahan Kembali di Lapas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Juni 2017 11:17 11:17 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Juni 2017 11:17
Bagikan
Terdakwa penista agama Ahok saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarata Timur, Selasa (09/05/2017) usai divonis penjara 2 tahun.
Bagikan

Hidayatullah.com– Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana kasus penistaan agama sejak dieksekusi, Rabu (21/06/2017) petang. Salah satu pihak pelapor kasus itu, Pedri Kasman, menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah seharusnya dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (LP/lapas).

“Terpidana tempatnya memang di LP, bukan Mako Brimob. Perlakuannya harus sama dengan terpidana lainnya. Tidak boleh ada fasilitas istimewa,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (22/06/2017) dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai, perlu transparansi dalam penahanan Ahok, agar publik tidak berspekulasi yang negatif. “Akhiri semua sandiwara hukum yang membuat masyarakat hilang kepercayaan,” imbuhnya.

Mengenai permintaan pengacara Ahok supaya Ahok tetap di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu sangat tidak etis, kata dia. Tidak ada hak mereka memilih tempat penahanan.

“Soal keamanan tahanan itu urusannya kepala lapas. Jangan meragukan kemampuan negara dalam melindungi tahanan. Itu sama saja pelecehan pada institusi negara. Jangan berlebihan mencari-cari alibi yang memuakkan,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pedri juga menyoroti Gubernur DKI pengganti Ahok, Djarot Saiful Hidayat, yang kata dia dikabarkan meminta supaya Ahok jangan ditahan di LP Cipinang dengan alasan kelebihan kapasitas.

“Ini sangat tidak elok,” tekannya.

Djarot sebagai Gubernur sudah tak ada hubungan dengan Ahok yang sudah diberhentikan. Gubernur bekerja untuk rakyat, bukan mengurus terpidana, terang Pedri.

Ia pun mengimbau agar persoalan ini diserahkan semua kepada pihak yang berwenang.

“Jangan kacaukan penegakan hukum negeri ini karena faktor politik dan kepentingan kelompok. Mari akhiri semua kebisingan negeri ini dengan menghormati penegakan hukum,” pungkasnya.

Diketahui, terpidana penistaan agama, Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kemarin sore.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu malam, setelah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Pelacur Intelektual’ dan ‘Anjing Penjilat’
Tulisan selanjutnya 5 Kontainer ‘Paket Lebaran’ dari Turki Tiba di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?