Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juli 2017 10:08 10:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juli 2017 10:08
Bagikan
[Ilustrasi] Tayangan TV
Bagikan

Hidayatullah.com– Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) menyatakan prihatin terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tertanggal 19 Juni 2017 lalu.

Draf yang disebut bocor dan diperoleh oleh sejumlah aktivis pemerhati penyiaran tersebut, dinilai mencengangkan banyak pihak dan menjungkirbalikkan semua poin RUU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR.

Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Pinckey Triputra mengatakan, pihaknya telah mempelajari draf RUU Penyiaran yang disusun keduanya; Baleg dan Komisi I.

Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok

Ia menilai, meski draf RUU versi Komisi I tetap mengandung muatan yang perlu dibicarakan secara lebih mendalam, tetapi draf versi Baleg berisi lebih banyak lagi kelemahan. Hal itu, jelasnya, bila ditinjau dari kebutuhan untuk memiliki dunia penyiaran yang membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi publik.

“Dapat dikatakan draf versi Baleg ini mengandung muatan yang berpihak pada kepentingan pemodal besar tertentu dalam industri penyiaran,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com Jakarta belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, sambung Pinckey, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi I DPR agar dapat mempertimbangkan kembali RUU Penyiaran yang sedang dirancang tersebut. “Agar berpihak pada kepentingan rakyat dan bukan kepada kepentingan pihak tertentu,” ucapnya.

Baca: Revisi UU Penyiaran Dinilai Sarat Kepentingan Pemodal

Menurutnya, ada 4 poin yang perlu dicermati dalam draf tersebut. Yakni terkait migrasi penyiaran digital, sistem siaran jaringan dan muatan lokal, pemusatan kepemilikan, dan iklan rokok.

Soal migrasi penyiaran digital misalnya, terang Pinckey, disebutkan dalam draf versi Baleg bahwa digitalisasi penyiaran dilakukan secara ‘alamiah’. Yang mana jika ini dijalankan, menurutnya, migrasi digital sulit untuk dilakukan secara serentak karena industri penyiaran bermodal besar sajalah yang bisa mengembangkannya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan LegislasiBaleg DPRDepartemen Ilmu Komunikasi FISIP UIdraf Rancangan Undang-undangiklan rokokKomisi I DPRkontroversi RUU Penyiaranpemodal besarpenyiaranPinckey TriputraRUU Penyiaransiaran televisiUniversitas Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkominfo Jelaskan 4 Cara Tangkis Serangan Virus Malware Ransomware Petya
Tulisan selanjutnya Aksi Kostum Melayu Muslim Patani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?