Hidayatullah.com–Ombudsman RI (ORI) mengaku masih menemukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2017.
Selain pungli, dugaan penyelewengan pada proses PPDB online juga ditemukan ORI pada sistem zonasi, dan perlakuan khusus kepada siswa tertentu.
“Masih ada penyimpangan yang berupa pemungutan dana sampai 8 juta,” kata Ninik, Ahad (09/07/2017).
ORI mengimbau kepada orang tua murid untuk melaporkan kepada ombudsman dan pihak terkait, jika menemukan adanya pungli untuk kemudian diambil tindakan tegas.
“Kami akan melakukan proses klarifikasi, nantinya
semua dana akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kami juga meminta sanksi berupa pencopotan kepala sekolah, dan sanksi pengurangan/penghentian untuk sekolah,” imbau Ninik.
ORI menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan PPDB online di sekolah-sekolah di seluruh indonesia. Dijadwalkan pada pekan depan, ORI akan mengumumkan hasil temuan atau indikasi pelanggaran pada PPDB online 2017.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut ORI, kebijakan PPDB online pada implementasinya, belum menekan praktik-praktik pungli dan pelanggaran-pelanggaran lainya.
“Kebijakan PPDB online belum sepenuhnya meningkatan transparansi dan akuntabilitas pada penerimaan anak didik baru,” pungkas Ninik.*