Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habis HTI Dibubarkan, Sejumlah Ormas Lain Tengah Dikaji oleh Pemerintah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2017 08:01 8:01 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Agustus 2017 08:01
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sejumlah ormas yang dinilai menyimpang dari landasan negara, saat ini tengah dikaji pemerintah.

Pengkajian itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diketahui menjadi ormas pertama korban penerapan Perppu yang kontroversial itu. HTI dituduh bertentangan dengan Pancasila.

Baca: Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

“Siapapun ormas baik yang terdaftar maupun tidak, jika mereka punya program yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika ya harus dilarang,” ujar Mendagri Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (09/08/2017).

Tjahjo membantah jika pemerintah disebut otoriter terkait dengan keluarnya Perppu Ormas. Tjahjo mengklaim, perppu tersebut berlaku bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, bukan hanya kelompok tertentu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perppu Ormas ini khusus untuk ormas yang bertentangan dengan pancasila. Berlaku baik di pusat, daerah maupun kecamatan,” ujarnya.

Tjahjo mengklaim, ketentuan ini jangan diasumsikan hanya untuk satu ormas keagamaan saja. Misal, HTI, yang kata dia sudah lama dicermati pemerintah.

Baca: Yusril: Dengan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Semaunya

 

Tjahjo mengklaim pemerintah tidak melarang adanya ormas. Tentu, bukan masalah jika ormas keagamaan melakukan dakwah menurut kitab sucinya masing-masing. Namun secara organisasi menurutnya ormas ini harus tetap berlandaskan Pancasila.

“Mereka harus konsisten, jangan punya niat untuk merubah dasar negara dengan apa yang mereka inginkan,” ungkap dia Tjahjo lansir laman resmi Kemendagri.

Perppu Ormas memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menilai, apakah suatu ormas antara lain ‘menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini. Kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soroti Patung Dewa Perang China, Jimly Harap Pihak Minoritas Ada Sensitivitas
Tulisan selanjutnya Masuk RS, Abubakar Baasyir akan Jalani Pemeriksaan Intensif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?