Hidayatullah.com–Madrasah punya andil besar mengawal dan menggeliatkan pendidikan Islam di Indonesia. Namun, selama ini keberadaan madrasah belum didukung sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Hal ini kemudian membuat kegiatan pendidikan Islam menjadi tidak selalu signifikan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara yang juga praktisi pendidikan Prof. Dr. Dedi Ismatullah, M.Hum, keadaan madrasah yang serba terbatas itu semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Namun bagaimana pun, kata dia, dengan kekhasannya selama ini, madrasaha selalu bisa bertahan hidup meski berbagai kekurangan yang ada membuatnya sukar maju dan selalu ada masalah.
Oleh karenanya, kata Dedi, setelah lahirnya UU Sisdiknas Tahun 2003 di mana Pendidikan Islam menempati posisi yang setara dengan pendidikan umum, maka madrasah baik negeri maupun swasta, harus mendapat perhatian dalam porsi yang lebih besar.
\”Apalagi banyak madrasah yang berstatus negeri tidak kalah bersaing dengan sekolah umum,\” kata Dedi saat menjadi pembicara seminar Nasional Pendidikan Islam di Jakarta, Senin (27/12).
Memaparkan bahasan tentang Pendidikan Islam, Dedi mengungkapkan, berbicara tentang hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan pondok pesantren.
\”Pendidikan Islam, ya, pesantren,\” katanya.
Menurut Dedi, pesantren adalah medium utama penyelenggaraan pendidikan Islam sejak dahulu. Sebab pesantren dinilai telah menerapkan sistem pendidikan integral dan konfrehensif.
Ia menyebutkan ada tujuh nilai utama pendidikan Islam yang telah diterapkan pondok pesantren yang membuat lembaga pendidikan tertua ini mestinya menjadi mainstream pendidikan saat ini.
Keenam nilai itu, bilang Dedi, adalah adanya nilai ibadah, nilai ihsan, nilai masa depan, nilai kerahmatan, nilai amanah, nilai dakwah, dan nilai tabasyir.
Berangkat dari nilai nilai itu, lanjut Profesor Dedi, maka muncullah apa yang disebut dengan Islamisasi Ilmu Pengetahuan. Yaitu integrasi antara ilmu pengetahuan dan Islam dan adanya interkoneksi antara agama dan ilmu.
\”Semua itu pada hakekatnya ingin menunjukkan bahwa Islam tidak semestinya dikategorisasikan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Islam menganjurkan umatnya mengembangkan ilmu pengetahuan seluas-luasnya,\” terangnya [ain/hidayatullah.com]