Hidayatullah.com– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3. Red) Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujar Hakim Aris dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (04/09/2017).
Hakim Aris mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. P10 yakni terkait bantuan keterangan ahli, sedangkan P12 adalah laporan pengembangan penyidikan.
Karena itu, dikatakan, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.
Sementara itu, sebelumnya Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan SP3 kasus Ade Armando.
Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”
Baca: Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando
Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*