Hidayatullah.com– Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo, yang sejak tahun 2008 mendampingi dan meneliti warga Rohingya, menyebutkan delapan solusi untuk mengatasi tragedi kemanusiaan etnis Rohingya di Myanmar yang kembali terjadi.
Pertama, kata dia, menghentikan kekerasan dan diskriminasi dalam segala bentuknya. Kedua, mengakui etnis Rohingya sebagai bagian dari Warga Negara Myanmar.
Ketiga, tambahnya, menegakkan hukum yang adil dan tegas bagi para penjahat kemanusiaan dan pelaku genosida, baik untuk tingkat nasional maupun mahkamah pidana internasional.
“Termasuk membuka akses bagi tim International Fact and Finding Team,” ujar Pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini kepada hidayatullah.com, kemarin, Selasa (05/09/2017).
Baca: ASEAN Diingatkan soal Tragedi Kemanusiaan Rohingya, Peran RI Perlu Lebih Strategis
Kemudian, lanjut pendiri PIARA (Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan) ini, melakukan repatriasi para manusia perahu dan pencari suaka yang terserak di banyak negeri saat kondisi keamanan dan sospol sudah kondusif.
Lalu, negeri Myanmar wajib membuka akses untuk masuknya bantuan kemanusiaan ke Rakhine di Myanmar, entah itu berupa medis, obat-obatan, sandang,pangan, air bersih, hingga bantuan pendidikan dari pihak luar.
Keenam, melakukan rehabilitasi, restorasi, dan rekonstruksi aspek-aspek fisik maupun non-fisik di Arakan/Rakhine, termasuk re-edukasi tentang urgensi multikulturalitas di Myanmar.
Ketujuh, membangun ekonomi, pendidikan, dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan, khususnya di Rakhine, dan umumnya di Myanmar.
Dan terakhir, mengeluarkan sikap dan tindakan yang lebih proaktif dari PBB dan ASEAN untuk menghentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap etnis Rohingya. “Termasuk melakukan intervensi kemanusiaan dan mengirim peacemaking force (pasukan perdamaian) apabila kekerasan terus berlarut-larut,” pungkasnya.* Andi