Hidayatullah.com — Ribuan calon jamaah haji furoda dilaporkan gagal berangkat karena terkendala visa. Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan ada sekitar 4.000 orang yang gagal berangkat haji.
“Bahkan bisa lebih (dari 4.000 jemaah),” ujar Syam dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022).
Syam mengatakan ribuan calon haji furoda itu tersebut gagal berangkat terkait persoalan visa karena kuota haji international yang sebesar 1 juta anggota jamaah sudah terisi.
“Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan namun hanya sedikit,” ujar Syam.
Selain itu, ada 46 calon haji yang terdampar di Jeddah. Mereka tak bisa mengikuti kegiatan lanjutan lantaran visa mereka bermasalah. Sementara ada sekitar 1.600 anggota jemaah yang bisa melaksanakan haji.
“Saya hanya mendengar dari teman-teman Kemenag yang bertugas di Saudi, mereka akan dan pasti dipulangkan (ke Tanah Air). Namun kapannya saya belum dapat info lagi,” lanjut Syam.
Visa furoda sendiri merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI. Harga haji furoda jauh lebih mahal ketimbang paket haji pada umumnya.
Sementara, Kementerian Agama menegaskan pemerintah Indonesia sama sekali tidak berwenang dalam mengelola visa haji mujamalah atau visa haji furoda. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan peraturan terkait visa haji mujamalah diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief, dilansir Detikcom, Senin (4/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait teknis keberangkatannya, Hilman menjelaskan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu berdasarkan ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 yang mengatur warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” ungkap Hilman.
“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 46 calon anggota jemaah haji yang terdampar di Jeddah dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Polri akan mengawal pemulangan para WNI tersebut.
“Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana. “Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” katanya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri