Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ribuan Calon Jamaah Gagal Berangkat, Kemenag Jelaskan Mekanisme Haji Furoda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juli 2022 11:40 11:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juli 2022 12:30
Bagikan
Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci 1443H/2022M.
Bagikan

Hidayatullah.com — Ribuan calon jamaah haji furoda dilaporkan gagal berangkat karena terkendala visa. Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan ada sekitar 4.000 orang yang gagal berangkat haji.

“Bahkan bisa lebih (dari 4.000 jemaah),” ujar Syam dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Syam mengatakan ribuan calon haji furoda itu tersebut gagal berangkat terkait persoalan visa karena kuota haji international yang sebesar 1 juta anggota jamaah sudah terisi.

“Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan namun hanya sedikit,” ujar Syam.

Selain itu, ada 46 calon haji yang terdampar di Jeddah. Mereka tak bisa mengikuti kegiatan lanjutan lantaran visa mereka bermasalah. Sementara ada sekitar 1.600 anggota jemaah yang bisa melaksanakan haji.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya hanya mendengar dari teman-teman Kemenag yang bertugas di Saudi, mereka akan dan pasti dipulangkan (ke Tanah Air). Namun kapannya saya belum dapat info lagi,” lanjut Syam.

Visa furoda sendiri merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI. Harga haji furoda jauh lebih mahal ketimbang paket haji pada umumnya.

Sementara, Kementerian Agama menegaskan pemerintah Indonesia sama sekali tidak berwenang dalam mengelola visa haji mujamalah atau visa haji furoda. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan peraturan terkait visa haji mujamalah diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief, dilansir Detikcom, Senin (4/7/2022).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait teknis keberangkatannya, Hilman menjelaskan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu berdasarkan ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 yang mengatur warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” ungkap Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 46 calon anggota jemaah haji yang terdampar di Jeddah dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Polri akan mengawal pemulangan para WNI tersebut.

“Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana. “Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” katanya.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon jamaah haji 2022Haji Furodaibadah hajiMusim Haji 2022
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat
Tulisan selanjutnya 4 Jenis Makanan yang Haram Dimakan dalam Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?