Hidayatullah.com– Pada Rabu (16/10/2019), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).
Rencana MoU di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, itu sebagai bagian persiapan akhir terkait penyelenggaraan JPH pada 17 Oktober 2019.
Kemarin, Senin (14/10/2019), BPJPH memfinalisasi draf MoU yang akan ditandatangani tersebut, dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Hadir dalam rapat kemarin perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehadiran perwakilan dari Kementerian/Lembaga diperlukan agar bisa saling tahu dan memberikan masukan atas draf kerja sama yang telah disiapkan.
“Intinya, kerja sama ini jangan sampai mendatangkan kegaduhan di masyarakat khususnya bagi pelaku usaha,” ujar Staff Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM Jenedjri M Gaffar saat memimpin rapat membahas Draft Nota Kesepahaman Kementerian Agama dengan Kementerian/Lembaga terkait Tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, Senin (14/10/2019) kutip website resmi Kemenag.
Rapat lalu membahas pasal demi pasal. Semua masukan yang disampaikan ditampung oleh Kemenag dalam hal ini BPJPH untuk kemudian dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Tidak semua produk itu bebas sampai tahun 2024. Namun produk yang sudah berlangsung sertifikat halalnya, terus berlanjut,” tambah Janedjri.
Tampak juga hadir Kepala BPJPH Sukoso, pejabat BPJHP lainnya dan beberapa staff BPJPH.*