Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Juju Purwantoro, mengaku heran dengan isu “Saracen” yang ramai diberitakan media massa.
Ia menilai, ada maksud tertentu di balik masifnya opini pemberitaan mengenai “Saracen”.
“Jadi sebenarnya misteri apa yang sedang dimainkan oleh kasus ‘Saracen’ ini?” ujarnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Terbaru, Juju mencontohkan, bagaimana penangkapan seorang ibu bernama Asma Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi terkait isu SARA.
Menurutnya, kasus tersebut hanya sebatas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap SARA dan tidak ada hubungannya dengan kasus “Saracen”.
“Tetapi opini yang berkembang di masyarakat melalui media bahwa seolah-olah bahkan secara tegas bahwa Asma Dewi tersangka ‘Saracen’. Selain itu berkembang isu bahwa ada transfer uang sebesar Rp 75 juta dari Asma Dewi ke ‘Saracen’ untuk memesan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Juju mengatakan, jika hal itu benar maka logikanya tersangka kasus “Saracen” harus disangkakan dengan pasal pembuat dan penyebar ujaran kebencian bukan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara tanpa hak.
“Ini jelas tidak ada korelasinya diantara kedua kasus tersebut,” jelasnya.
Karenanya, Bang Japar, terang Juju, sangat menyesalkan dan keberatan tentang berita yang berkembang saat ini melalui media yang telah mengaitkan hal tersebut.
Sementara itu, seorang pria yang sebelumnya dituding sebagai pendiri “Saracen”, Jasriadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
Jasriadi diduga terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 Jo pasal 30 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak atau cara melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Juju menegaskan, dalam hal ini Jasriadi hanya tersangkut kasus mengakses komputer tanpa hak tidak berhubungan sama sekali dengan kasus ujaran kebencian.
“Tetapi yang berkembang di masyarakat melalui media seolah-olah menyatakan bahwa Jasriadi pemimpin ‘Saracen’ yang memproduksi ujaran-ujaran kebencian. Hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan pasal yang disangkakan,” tandasnya.*