Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLBHI dkk Sayangkan, Ingin Jadi Pihak Terkait Sidang Perppu Ormas Ditolak MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2017 15:37 3:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Oktober 2017 15:37
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas yang terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan, pertimbangan MK untuk menolak permohonan sebagai pihak terkait langsung tidak bisa diterima, dikarenakan pihaknya merasa belum tentu terwakili dengan kelompok-kelompok yang bersidang di MK saat ini.

“Karena semua orang bisa maju ke MK, tapi pasal yang didalilkan bisa berbeda-beda. Kalaupun pasalnya sama tetap saja ada agumentasi yang berbeda,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (02/10/2017).

Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK

Asfin menilai, langkah MK merupakan sebuah hambatan bagi masyarakat sipil mempertahankan hak konstitusionalnya.

Karena, sambungnya, seharusnya sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 dimana pihak terkait punya hak didengar keterangannya oleh MK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami adalah pihak terkait langsung karena kami adalah organisasi masyarakat yang akan terkena Perppu ini ketika diberlakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam surat resmi yang dikeluarkan Panitera MK, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas ditolak untuk menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan tersebut, disebabkan pertimbangan telah banyaknya kelompok yang menjadi pihak terkait dalam perkara serupa.

Sehingga nantinya argumentasi Koalisi ini hanya disampaikan secara tertulis dan tidak disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim.

Baca: MK Diminta Nyatakan Perppu Ormas Tak Berkekuatan Hukum Mengikat

Koalisi itu terdiri dari; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), YLBHI, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Human Rights Working Group (HRWG), LBH Pers, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institut Demokrasi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AsfinawatiDirektur YLBHIHTI DibubarkanKoalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu OrmasMKpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu OrmasPerppu Ormas digugatYayasan Lembaga Bantuan Hukum IndonesiaYLBHI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belajar di Kota Nabi Madinah, sebagai Nikmat sekaligus Amanah
Tulisan selanjutnya Membangun Rasa Sepenanggungan di Dalam Masyarakat Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?