Hidayatullah.com– Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/08/2017), pada sidang kedua permohonan perkara gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Agenda sidang tersebut yakni pelengkapan berkas permohonan. Koordinator Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Rangga Lukita Desnata, mengatakan, dalam revisi itu ditambahkan penguatan argumentasi pada uji formil.
Sedangkan untuk uji materil, sambungnya, pasal-pasal yang digugat sama dengan permohonan sebelumnya.
“Untuk uji materil ada Pasal 1 angka 6 sampai 21, pasal 59, pasal 62 ayat 3, pasal 80a, pasal 82a ayat 1 dan 2, dan berkenaan dengan petitum,” ujarnya.
Baca: PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Dalam petitum, disebutkan Rangga, pihaknya berharap MK memeriksa perkara tersebut, dan dalam legitimasi formil mengabulkan permohonan pemohon.
Termasuk, MK diharapkan menyatakan Perppu Ormas tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. “Juga menyatakan Perppu Ormas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Rangga, dalam uji materil, frasa “paham lain” pada pasal 59 ayat 4 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kami berharap pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau bila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diputus seadil-adilnya,” tandasnya.
Baca: Demi Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, BKsPPI Desak Pencabutan Perppu Ormas
Sebelumnya, beberapa ormas di antaranya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Pemuda Muslim Indonesia, Hidayatullah, dan perorangan yakni Munarman mewakili Front Pembela Islam (FPI) mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ormas.*