Hidayatullah.com–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan, ungkapan pribumi yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidatonya tidak berimplikasi secara hukum.
Ia mengungkapkan, hal itu merupakan istilah politik, bukan istilah hukum. Jika istilah hukum, terangnya, penggunaan kata pribumi memang tidak diperkenankan dalam perundang-undangan sejak setelah reformasi.
“Kalau dimuat dalam pidato politik boleh-boleh saja. Itu gambaran dari realitas politik,” ujarnya dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Baca: Pidato Gubernur Anies: Pribumi Harus Jadi Tuan di Rumah Rumah di Negeri Sendiri
Jimly menambahkan, di satu sisi semua pihak harus mengakui kenyataan di masyarakat bahwa ada ketimpangan dalam hal ekonomi dan sosial yang menyangkut sentimen pribumi.
Baca: Dengan “Pribumi”, Anies Memancing Keluar Mereka yang Mencederai Demokrasi
Karenanya, menurut Jimly, persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan dan menganggap Anies melakukan diskriminasi.
“Ini bukan masalah hukum, ini masalah politik,” ungkapnya.
Ia menilai, pernyataan dari Gubernur Anies Baswedan karena ingin melayani emosi para pendukungnya saja. Meskipun begitu, Jimly berkeyakinan, sesudahnya Anies dan Sandiaga akan menjadi gubernur dan wakil gubernur bagi semua warga Jakarta, bukan hanya bagi pendudukungnya saja.*