Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RDPU DPR, DDII: Perppu Ormas Dapat Menjerat Anggota Ormas Dakwah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2017 06:45 6:45 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Oktober 2017 06:45
Bagikan
Suasana jelang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan perwakilan Ormas Islam tentang Perppu Ormas, Rabu (18/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Ormas Islam. RDPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017) itu terkait Perppu No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

Ormas-ormas Islam yang hadir dari PP Mathlaul Anwar, PP Persatuan Umat Islam (PUI), PP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), dan Aliansi Ormas Islam se-Provinsi Banten. Didampingi para advokat dari Tim Advokasi GNPF MUI selaku kuasa hukum dari sejumlah ormas Islam dalam pengujian Perppu Ormas.

Dalam pandangannya pada RDPU itu, DDII meminta DPR RI menolak Perppu Ormas.

“Kami meminta DPR sebagai wakil rakyat untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” sebut DDII dalam ringkasan tertulis diterima hidayatullah.com.

Permintaan itu bagi DDII didasari atas beberapa pandangan, yang diringkas dari permohonan Judicial Review DDII di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 50/XV-PUU/2017.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Poin pandangan pertama, tentang tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.

“Penetapan Perppu dengan alasan kegentingan memaksa tidak beralasan, karena tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan negara seperti perang maupun separatisme yang melumpuhkan penyelenggaraan negara. Selain itu pula tidak ada bencana alam atau kerusuhan yang menjadikan penyelenggaraan negara terhambat,” sebut DDII.

Bukti tidak terdapat kegentingan yang memaksa adalah hingga saat ini DPR atau MK belum memutus keabsahan Perppu tersebut, menurutnya.

Bahkan karena hal itu, Perppu Ormas dinilai menjadi sumber masalah baru dengan berpecah belahnya masyarakat di bawah secara tajam dan rentan menjadi bencana sosial.

“Seperti pertikaian Dr Eggi Sudjana SH MSi dengan Romo Frans Magnis Suseno yang masuk ke ranah hukum pidana,” ungkapnya.

Poin pandangan kedua, dengan Perppu Ormas, DDII menilai pemerintah dapat membungkam ormas secara subjektif yang menimbulkan ketakutan terhadap ormas dalam kegiatan berdakwah. “Karena dapat dicap sepihak oleh pemerintah sebagai ormas anti Pancasila.”

Dalam poin ini, DDII menjelaskan, rumusan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas menentukan: “Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.”

Menurut penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“(Itu) rentan disalahgunakan pemerintah untuk membubarkan ormas Islam sehubungan dengan dakwah yang berkaitan dengan kehidupan madani masyarakat Islam, yang dapat dicap bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945,” sebutnya.

Bahwa rumusan frasa “paham lain” dari penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c tersebut sangat luas yang dinilai dapat digunakan untuk membungkan ormas-ormas Islam yang kritis terhadap pemerintah, termasuk DDII.

“Berbeda dengan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang hanya menunjuk kepada ajaran atau paham ateisme, komunisme, marxisme-leninisme,” ungkapnya.

Masih menurutnya, berlakunya Pasal I angka 6 s.d 21 jo Pasal 62 ayat (3) jo Pasal 80A dalam Perppu Ormas menimbulkan kekhawatiran bagi ormas, karena dapat dibubarkan kapanpun tanpa parameter yang jelas, dan menimbulkan kerusakan parah terhadap pengurus atau anggota ormas yang dibubarkan tersebut.

“Sebab dapat dilabel sebagai pengurus atau anggota ormas terlarang tanpa pernah dibuktikan sebelumnya mengenai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan,” sebut DDII.

Masih dalam penjelasan poin kedua, disoroti pula Pasal 82A Perppu Ormas yang menentukan:

Ayat (1):

“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.”

Dan Ayat (2):

“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja
dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Dari kedua ayat itu, Perppu Ormas dinilai dapat menjerat pengurus atau anggota ormas meskipun sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana yang dilarang pada Perppu Ormas.

“Karena terdapat ambiguitas dan multi tafsir yaitu dalam hal; pertama, anggota atau pengurus ormas dipidana, karena ormasnya melakukan perbuatan yang dilarang dari salah satu ketentuan Pasal 59 ayat (3); atau kedua, anggota atau pengurus ormas dipidana, karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang dari salah satu ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan (4).

Selain itu, frasa “secara tidak langsung” pada rumusan Pasal 82A Perppu Ormas dinilai dapat menjerat pengurus atau anggota ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran Islam, dalam kaitannya dengan dakwah penerapan ajaran Islam pada kehidupan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dalam negara Madinah.

“Oleh karena dakwah tersebut dapat dikualifikasikan sebagai faktor penyebab ‘secara tidak langsung’ dari perbuatan pidana Pasal 82A,” imbuhnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menengok Madrasah Pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Gurunya Tidak Dibayar
Tulisan selanjutnya Kemarahan atas Rencana Perumahan Baru Israel di Hebron

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?