Hidayatullah.com– Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Maneger Nasution mengatakan, negara harus mempersiapkan segalanya dengan dibolehkannya pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP.
Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Maneger menyampaikan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja dalam implementasinya, kata dia, patut diperhitungkan tingkat kesiapan pemerintah.
“Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi warga negaranya adalah orang yang beragama. Oleh karena itu pemerintah hadir mengadministrasikan dan mengatur relasi umat beragama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (08/11/2017) dalam keterangan tertulis.
Baca: Din Syamsudin: Adanya Kolom Agama di KTP Justru Banyak Maslahatnya
Menurut Maneger, selama ini pemerintah dalam melayani enam agama saja tidak mudah. Oleh karena itu, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.
“Apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara,” jelasnya.
Koordinasi itu, tambahnya, diperlukan salah satunya untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.
“Yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan berimbas pada pendataan identitas warga negara. Dia akan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Itu satu sisi dampak dari pengakuan itu yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” papar Maneger.
Ia menilai, aparat pemerintah dan publik juga harus diedukasi. Masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain. Dan aparat pemerintah pun harus mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara.
Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. Sebaliknya, tidak saling menegasikan dan menistakan.
“Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah menjadi juri yang adil bagi warga negara. Masyarakat yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu juga jangan terlalu agresif dan demonstratif. Tokoh-tokoh agama juga harus bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing untuk bisa menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu,” tandasnya.
Baca: Heboh Penghapusan Kolom Agama di KTP Resahkan Masyarakat
Keputusan MK
Diketahui, pada Selasa (07/11/2017), amar putusan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kata “agama” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
Sebelumnya, para Pemohon yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.*