Hidayatullah.com–Departemen Agama kesulitan mendeteksi warga Ahmadiyah yang akan ikut menunaikan ibadah haji, padahal pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi mereka karena dianggap aliran sesat. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Departemen Agama Sumatera Barat Japeri Jarap.
Ia mengatakan, pihaknya kesulitan mendeteksi warga Ahmadiyah karena pendaftaran calon haji dilakukan secara pribadi melalui bank dengan melampirkan KTP.
“Umumnya warga Ahmadiyah menuliskan agama Islam dalam KTP, jadi kita sulit memastikan apakah yang bersangkutan Islam atau dari Ahmadiyah. Kan tidak ada KTP yang bertulis agama Ahmadiyah,” kata Japeri, Selasa (11/08)
Karena itu Japeri berharap pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, mendudukkan persoalan ini untuk membuat sebuah aturan yang bisa membedakan warga Ahmadiyah dengan yang tidak. Apakah dengan semacam kode di KTP, atau lainnya.
“Untuk saat ini, kita memang hanya bisa berharap pada instansi terkait, semisal RT atau lurah, agar bisa melaporkan jika ada warganya dari Ahmadiyah yang ikut mendaftar ibadah haji. Kita juga menunggu laporan dari masyarakat,” kata Japeri, sebagaimana dilansir situs padangkini.com.
Larangan bagi warga Ahmadiyah ini sudah berlaku sejak musim haji 2008 lalu, dan menurut Japeri, dari tahun lalu hingga sekarang tidak ada laporan adanya warga Ahmadiyah yang masuk daftar calon haji. [pdkn/hidayatullah.com]