Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) kurang memperhatikan aspek-aspek kesepakatan.
Ia menerangkan, masalah aliran kepercayaan ini sudah ada kesepakatan politik. Dimana dalam TAP MPR juga sudah disepakati bahwasannya aliran kepercayaan bukan agama.
“Oleh karena itu tidak bisa menempati posisi agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Karenanya, terang Kiai Ma’ruf, pengurusan aliran kepercayaan tidak masuk di Kementerian Agama tetapi dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah
Lebih lanjut, kata Kiai Ma’ruf, kesepakatan itu secara detail tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dimana yang termasuk identitas di KTP adalah agama. Sedangkan aliran kepercayaan dicatat dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Karena aliran kepercayaan bukan agama, maka tidak masuk dalam KTP,” jelasnya.
Sehingga, menurutnya, Undang-Undang tentang Adminduk sudah mengakomodasi solusi dan kesepakatan-kesepakatan.
“Ketika MK membolehkan aliran kepercayaan dimasukkan keadalam KTP sebagai identitas ini menyalahi kesepakatan,” tandasnya.
Baca: PGI: Dengan Putusan MK, Yahudi dan Bahai Dapat Menuliskan Agamanya
Kiai Ma’ruf menegaskan, negara Indonesia ini diatur berdasarkan kesepakatan, seperti kesepakatan membentuk NKRI, sepakat adanya Pancasila, dan hal lain sebagai solusi kebangsaan.
“Kalau kesapakatan itu tidak dijadikan dasar dan pegangan untuk menyelesaikan persoalan, kebangsaan bubar negara ini,” tandasnya.
“Jadi persoalan aliran kepercayaan ini bukan semata hukum tapi kesepakatan,” pungkas Rais Aam PBNU ini.*