Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muzzamil Yusuf: Korban Densus 88 Silahkan Mengadu ke Komisi III DPR RI

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 19 Januari 2013 16:00
Bagikan
Muzzamil Yusuf : Kali ini kesalahan Densus 88 sangat vital!
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi III DPR RI sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mempersulit pengembalian korban penembakan  terduga dalam kasus terorisme oleh Detasemen Kusus Antiteror (Densus) 88. Menurut Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf, sikap pihak Densus 88 tersebut sudah menyalahi prosedur dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Muzzamil bahkan berjanji akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan.

“Pihak keluarga korban penembakan Densus 88 silahkan mengadu ke DPR RI Komisi III, kami tunggu,” jelasnya kepada hidayatullah.com, hari Sabtu (19/07/2013) di Jakarta.

Muzzamil sendiri mengaku baru mendengar tentang fakta-fakta terbaru. Selama ini menurutnya, Komisi III selalu mendapat laporan berbeda terkait program pemberantasan terorisme.

“Jenazah itu adalah hak keluarga, kalau bisa Senin (21/01/2013) mereka mengadu ke Komisi III, secepatnya biar bisa kami proses,” tegasnya lagi.

Selain masalah sulitnya pengembalian jenazah oleh Muzzamil juga mengkritis pola kerja Densus 88 yang main asal tembak. Muzzamil berjanji akan menanyakan ke pihak kepolisian apakah Densus 88 sudah bekerja sesuai prosedur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika memang melanggar salah satu UU atau aturan prosedur, maka kesalahan Densus 88 ini sangat vital dan harus ditindak lanjuti,” jelasnya lagi.

Sebelum ini, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sempat mempertanyakan sikap Densus 88 yang dikabarkan tidak mau mengembalikan jenazah korban tembak mati. Menurut juru bicara JAT, Son hadi, sikap ini dinilai telah menimbulkan kesedihan bagi pihak keluarga.

“Ini sangat dzalim dan sangat merugikan pihak keluarga,”jelas Son Hadi saat konferensi pers di markas JAT Jakarta Selatan, hari Jum’at (18/01/2013).

Menurut Son Hadi, saat ini ada 7 orang jenazah korban salah tembak densus 88 yang belum dikembalikan ke keluarganya. Mereka antara lain; Kholil, Al Musuah,  Bachtiar, Anas, Roy hingga Andi  belum mau dipulangkan ke keluarganya.

“Padahal sekarang sudah 3 minggu jenazah mereka sembunyikan,” tambah Son Hadi.
Son Hadi berharap MUI, MIUMI dan ormas-ormas Islam membula mata untuk membela hak keluarga korban. Terlebih Son Hadi meminta penegakan keadilan yang fair terhadap kasus terorisme.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Komisi IIIMuzammil Yusufold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suripto: Waspadai Agenda Tersembunyi Dibalik Isu Suriah dan Sampang
Tulisan selanjutnya KKI: Pemerintah Indonesia Harus Berikan Perhatian Besar Pada Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?