Hidayatullah.com– Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Drs Rikwanto membantah beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Viktor Laiskodat, sudah dihentikan (di-SP3) oleh penyidik Bareskrim.
“Tidak benar,” menurut Rikwanto dalam pernyataannya di Jakarta diterima media, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan.
Menurutnya, penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat kejadian tersebut terjadi. Termasuk juga dari saksi ahli bahasa.
“Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujarnya menyebut inisial Viktor Laiskodat.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Viktor Dihentikan, Pakar Pidana: Itu Wewenang Hakim
Menurutnya, proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR.
Sehingga, tambahnya, perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,
“Sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR,” ujarnya.
Menurutnya, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya. Seperti, menurutnya, praktik dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk urusan profesi wartawan, maka menurutnya, ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik Polri akan meminta Dewan Pers dulu yang menyidangkan.
Baca juga: Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya
Divhumas Polri juga membantah berita bahwa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Bareskrim Polri tidak melanjutkan kasus pidato provokatif Viktor di NTT.
“Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus saudara VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya,” klaimnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa Bareskrim menghentikan kasus itu karena Viktor punya hak imunitas sebagai anggota DPR.
Pidato Viktor dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman.
Dalam pidato itu, VBL menuduh 4 partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai pendukung berdirinya “negara khilafah” dan karena itu tidak boleh didukung. Bahkan pendukung khilafah disamakannya dengan PKI pada 1965 yang layak dibunuh.
Acara dekalasi paket “Komitmen” itu dipadukan dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem dan Pengurus Petani NasDem Kabupaten Kupang, di aula Alfa Omega di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).
Pengamatan hidayatullah.com pada video pidato Viktor berdurasi 2 menit 5 detik dan tidak utuh itu, VBL menuding, ada kelompok-kelompok eksterimis di negara ini yang mau mengganti NKRI dengan “negara khilafah”. Kelompok itu, tudingnya, tidak mau berada di NKRI.
“Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi,” ujarnya yang tampak berpakaian adat setempat.*