Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Uji Materi Kasus Ahmadiyah Masih bahas Normatif, Belum Menyentuh Ajaran

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 November 2017 08:26 8:26 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 November 2017 07:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam sidang ke-4 Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terkait kasus Ahmadiyah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin, pembahasan masih bersifat normatif, bisa dibilang belum menyentuh pokok ajaran Ahmadiyah secara khusus.

Pada sidang, Selasa (28/11/2017) itu, pihak pemohon dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendatangkan pihak terkait dari Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sedangkan pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu, yaitu dari Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Alhamdulillah untuk persidangan keempat ini kita ada mitra lah Majelis Ulama (Indonesia/MUI) mengirimkan tim advokatnya. Itu pihak terkait kita,” ujar Ketua Bidang Kajian Ghazwul Fikri dan Harakah Haddamah, Pusat Kajian DDII, Teten Romli Qomaruddin, kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2017).

Teten menuturkan, suasana sidang kemarin masih datar-datar, lebih banyak mendengarkan keberatan pemohon atas UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi masih biasa-biasa aja gitu. Naratif aja. Dan alasan-alasan yang dikemukakan pun belum ada yang aneh menurut saya,” ujarnya.

Baca: DDII: Ahmadiyah Jelas Menodai Agama Islam

Pihak pemohon dalam penyampaiannya di depan Majelis Hakim MK, kata Teten, tetap masih berkutat dan mengedepankan pada persoalan sosiologi, psikis anggota Ahmadiyah, hak asasi manusia (HAM), dan terkait perlunya revisi UU tersebut.

“Putar-putar situ aja, hehehe….,” imbuhnya lantas tertawa kecil.

Artinya tidak menyinggung substansi ajaran Ahmadiyah?

“Mereka singgung ya. Ketika menyinggung secara konsepsi teologis, justru mereka akan kelihatan lemahnya gitu,” jawab Teten.

Dalam sidang tersebut pihak DDII membawa anak-anak muda untuk mengetahui jalannya sidang. “Karena Ahmadiyah ini makin hari persidangannya makin membawa saksi faktanya makin banyak,” terangnya. Bahkan pada sidang tersebut tidak semua pengunjung bisa masuk karena begitu banyaknya yang datang.

Menurutnya, DDII masih satu-satunya pihak terkait yang mengajukan keberatan atas gugatan terkait kasus Ahmadiyah tersebut. Ia mensyukuri atas kehadiran MUI yang diwakili tim advokatnya berjumlah 6 orang pada sidang kemarin.

Baca: Pakar Sebut Syiah Lebih Berbahaya dari Ahmadiyah

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Selasa, 7 Desember 2017, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemerintah.

DDII pun berharap ormas-ormas Islam lain turut serta memperhatikan dan mengawal proses persidangan uji materi terkait kasus Ahmadiyah tersebut.

“Kita pun menyerukan dari pihak Dewan Dakwah agar Majelis Ormas Islam (MOI) sama-sama mengajukan keberatan itu gitu (atas pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965), biar ada semacam tekanan lebih banyak gitu,” seru Teten.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamddiiDewan dak'wah Islamiyah IndonesiaJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan Ahmadiyahkitab suci TadzkirahNabi setelah Muhammadpenistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamaTeten Romli Qomaruddinuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Nilai Perlu Grand Design Pendidikan yang Lebih Memadai
Tulisan selanjutnya Pelaku Serangan Truk di New York Sayfullo Saipov Mengaku Tidak Bersalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?