Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak dan mengutuk keras keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui dan mengklaim Baitul Maqdis (Al-Quds/Haram Asy-Syarif) sebagai ibu kota Israel.
Hal itu, dikatakan Wasekjen MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Ustadz Zaitun Rasmin, sebagai legitimasi atas pencaplokan Israel terhadap Baitul Maqdis.
Baca: MUI Berharap Jokowi Penuhi Janji Kampanye Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Selain itu, sambungnya, keputusan Trump jelas melanggar resolusi Dewan Keamaan PBB No 252 Tahun 1968, No 150 dan No 1073 Tahun 1996, No 1397 Tahun 2002, serta No 2334 Tahun 2016.
“Keputusan tersebut telah mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah,” ujarnya saat membacakan sikap MUI di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (07/12/2017).
Zaitun menyampaikan, keputusan kontroversial AS itu jelas akan mendapatkan resistensi dan penolakan dari masyarakat internasional dan pemimpin dunia. Dan memang diketahui bersama hal itu telah terjadi.
Karenanya, MUI mengimbau kepada kaum Muslimin dimanapun khususnya Indonesia, untuk berdoa dan membantu pembebasan Masjidil Aqsha dan Palestina sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan petunjuk syariat.
“Serta menghindari segala tindakan anarkisme yang akan membawa korban orang-orang yang tidak berdosa dan dapat merusak citra Islam dan kaum Muslimin,” tandasnya.*