Hidayatullah.com– Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi luar negeri, Abdul Kharis Almasyhari, mengingatkan peran negara terkait persoalan pendeportasian Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Bandara Internasional Hongkong, kemarin.
Kharis mengingatkan, sebagaimana amanah konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi warga negara Indonesia (WNI) adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
Baca: Ustadz Somad Diperlakukan Bak Teroris, Pengacara GNPF akan Protes Pemerintah China
“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKS ini kepada hidayatullah.com, Ahad (24/12/2017) dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, “Kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” tegas Kharis.
Sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 19 huruf b Undang-Undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia”. Antara lain, jelasnya, memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Dai asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), dideportasi oleh petugas Bandara Internasional Hongkong saat hendak melakukan syiar dakwah di sana, kemarin, Sabtu (23/12/2017).
UAS mengaku, pemulangan sepihak itu tanpa alasan.
Kejadian itu bermula saat UAS dan rombongan mendarat di Hongkong sekitar pukul 16.00 waktu setempat (pukul 15.00 WIB).
Begitu ia keluar pintu dari pesawat, tuturnya, sejumlah petugas mengadang penceramah tersebut.
“Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung mengadang kami dan menarik kami secara terpisah; saya, Sdr Dayat dan Sdr Nawir,” ungkapnya dalam penjelasannya pada Ahad (24/12/2017) dinihari diterima hidayatullah.com.
Baca: UAS Dideportasi, Pengacara: apakah Permintaan Indonesia atau China…
Para petugas itu meminta UAS membuka dompet, membuka semua kartu-kartu yang ada di dalamnya.
“Di antara yang lama mereka tanya adalah kartu nama Rabithah Alawiyah (Ikatan Habaib). Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme. Karena ada logo bintang dan tulisan Arab,” tuturnya.*
Baca: Ketua Komisi I DPR: Kemlu bisa Minta Penjelasan Hongkong Kenapa UAS Dideportasi