Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah (Polda) Bali didesak untuk mempercepat proses hukum atas para terlapor kasus dugaan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali, Jumat (08/12/2017) lalu. Secara khusus proses hukum atas terlapor dengan nama I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali.
Desakan itu antara lain disampaikan Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) yang pada tanggal 20 Desember 2017 lalu melalui pelapor Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali.
TA-FPUAS melakukan pelaporan secara khusus atas Arya Wedakarna dengan alasan untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan. “Serta mempercepat proses hukum atas Arya Wedakarna dan kasusnya segera dibawa ke Pengadilan,” imbuh Koordinator TA-FPUAS Zulfikar Ramly di Denpasar baru-baru ini dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Lembaga Adat Melayu Laporkan Senator asal Bali ke Bareskrim
Selain itu, TA-FPUAS melaporkan khusus Arya Wedakarna juga dengan alasan dugaan pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait dengan banyak pasal pidana.
Baik Pidana Khusus (lex spesialis) UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pidana Umum (lex generalis) pasal-pasal pidana di KUHP. “Sehingga perlu penyidikan tersendiri,” imbuhnya.
TA-FPUAS melalui Putu K Muliastawa, jelasnya, melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas Tindak Pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku Ras dan Agama di Media sosial, serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Berdasarkan hal-hal tersebutlah, TA-FPUAS menyampaikan desakannya kepada kepolisian terkait Laporan Polisi atas Arya Wedakarna dan para terlapor diduga pelaku persekusi UAS.
“(TA-FPUAS) mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua Terlapor yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 dengan mengutamakan due process of law (proses hukum yang adil, Red) agar terwujud kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.
TA-PUAS pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Para Terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.
Baca: Lembaga Adat Melayu Berharap Polisi Tindak Tegas Pemersekusi UAS
Terkait itu, Arya Wedakarna kepada media ini mengatakan, ia mempersilakan saja jika ada pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas dugaan persekusi olehnya kepada UAS di Bali.
“Apapun yang dilaporkan silakan saja ya,” ujarnya yang mengaku sedang di Bali kepada hidayatullah.com saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.*